Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 5/2024 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2024Tanggal Penetapan:8 April 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku08 April 2024
Tanggal Penetapan08 April 2024
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat sekitar.

Ketentuan substansial mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pembongkaran), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana bangunan, peran serta masyarakat, pemanfaatan arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya, dan pembinaan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses pembinaan melalui SIMBG, penunjukan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), penugasan Penilik, penganggaran biaya operasional, dan penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Peraturan ini menekankan pemanfaatan unsur arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya pada bangunan gedung pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, bangunan/fasilitas umum milik pemerintah provinsi, dan bangunan perorangan/swasta yang berada pada Kawasan Cagar Budaya (KCB).

1. Dokumen perizinan Bangunan Gedung atau yang dipersamakan dengan sebutan lain yang telah diperoleh sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen tersebut berakhir. 2. Permohonan penerbitan dokumen perizinan Bangunan Gedung atau yang dipersamakan dengan sebutan lain, yang telah diterima dan belum diterbitkan, tetap diproses berdasarkan peraturan yang mengatur mengenai perizinan mendirikan bangunan. 3. Untuk Bangunan Gedung yang sudah berdiri/terbangun dan belum memiliki PBG, Pemilik mengajukan permohonan PBG, dan proses penerbitannya bersamaan dengan penerbitan SLF.

1. Pemilik dan/atau Pengguna yang melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).