Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 3/2018 · Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM KESEHATAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan urusan kesehatan yang sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Selain itu, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dianggap sebagai investasi penting bagi pembangunan daerah. Siskesda dimaksudkan sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan urusan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Siskesda mencakup berbagai aspek pembangunan kesehatan di daerah, meliputi:

  • Upaya Kesehatan: Terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang mencakup berbagai kegiatan seperti kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, penyehatan lingkungan, promosi kesehatan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, pelayanan kesehatan pada bencana, dan lainnya.
  • Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan: Menjamin ketersediaan dan pengelolaan yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
  • Sumber Daya Manusia Kesehatan: Perencanaan, pendidikan, pelatihan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
  • Pembiayaan Kesehatan: Penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan untuk kesehatan, dengan alokasi minimal 10% dari APBD di luar gaji.
  • Manajemen Kesehatan: Perencanaan, pembiayaan, pemasaran sosial, penyediaan informasi, tenaga kesehatan, dan penjaminan mutu.

Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antara Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas dalam penyelenggaraan Siskesda.

1. Izin yang terkait dengan pelayanan dan tenaga kesehatan yang telah ada masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (3), dan/atau Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan, dan penutupan sarana kesehatan.