di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 3/2018 · Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan urusan kesehatan yang sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Selain itu, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dianggap sebagai investasi penting bagi pembangunan daerah. Siskesda dimaksudkan sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan urusan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Siskesda mencakup berbagai aspek pembangunan kesehatan di daerah, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antara Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas dalam penyelenggaraan Siskesda.