di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 11/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kerja sama daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
Subjek kerja sama meliputi bupati, gubernur/bupati/walikota di dalam dan di luar provinsi, pihak ketiga, serta lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan penyediaan pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi, pengembangan sektor unggulan, serta penyediaan barang dan jasa.
Kerja sama daerah terdiri dari kerja sama antar daerah, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kerja sama dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri. Kerja sama antar daerah dapat berupa kerja sama wajib (dengan daerah yang berbatasan langsung) dan kerja sama sukarela. Bentuk kerja sama antar daerah meliputi pelayanan bersama, pelayanan antar daerah, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan dengan pembayaran retribusi/pajak daerah, perencanaan dan pengurusan, pembelian dan penyediaan pelayanan, pertukaran pelayanan, pemanfaatan barang milik daerah, kebijakan dan pengaturan, pengembangan usaha bersama, dan kerja sama lainnya.
Kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kerja sama ini dapat berupa penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan kerja sama lainnya. Kerja sama dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan kerja sama lainnya.
Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan DPRD, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun berjalan dan/atau tidak menggunakan aset daerah. Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non-material, yang dikelola sesuai mekanisme APBD.