Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2007Tanggal Penetapan:5 Oktober 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku08 Oktober 2007
Tanggal Penetapan05 Oktober 2007
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk menjadikan sebagian sumber pendanaan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan Keuangan Desa, yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah daerah.
  2. Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang diberikan penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  3. Sumber Pendapatan Desa, yang terdiri atas pendapatan asli desa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
  4. Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) dan Dana Alokasi Khusus Desa (DAK Desa).
  5. Pelaksanaan Anggaran, termasuk pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa dan penatausahaan keuangan desa oleh bendaharawan desa.
  6. Pengelolaan Dana Alokasi Desa yang dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa).
  7. Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan ADD.
  8. Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan dana perimbangan kabupaten dan desa yang dilakukan oleh tim Pembina tingkat Kabupaten dan Tim Pembina tingkat Kecamatan serta Badan Pengawasan Daerah.

Sumber Keuangan yang berasal dari Anggaran Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Daerah, sementara Keuangan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka bantuan desa dilakukan melalui 1 (satu) pintu. 2. Bantuan desa yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini melalui berbagai jalur ditiadakan.

(-)