Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc)

Juga dikenal sebagai: PP 29/2004 · PP No. 29 Tahun 2004 · PP Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, serta mencegah peredaran Cakram Optik ilegal yang merugikan pemegang hak cipta dan menghindari persaingan tidak sehat dalam perdagangan Cakram Optik di Indonesia. Peraturan ini mengatur jenis dan sarana produksi Cakram Optik, termasuk mesin, peralatan, dan bahan baku yang digunakan. Setiap sarana produksi wajib memiliki kode produksi yang diakui secara internasional. Pengadaan mesin, peralatan, dan bahan baku harus mendapat persetujuan dari Menteri. Perusahaan Cakram Optik wajib melaporkan kegiatan produksinya secara berkala dan tunduk pada pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Cakram Optik tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini setiap pelaku usaha yang kegiatannya berkaitan dengan Cakram Optik wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembekuan izin usaha Cakram Optik yang dimiliki Pelaku Usaha; dan/atau pemberitaan melalui media massa mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. 2. Penolakan untuk menaati pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembekuan izin usaha.