Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2024Tanggal Penetapan:10 September 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku10 September 2024
Tanggal Penetapan10 September 2024
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Purworejo dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Hal ini mencakup peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), pelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar atau rusak, serta pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi dan pelestarian fungsi atmosfer terhadap perubahan iklim. Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tingkat Kabupaten, melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berwenang mengembangkan kerja sama dan kemitraan, mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, menerbitkan perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

Pemanfaatan sumber daya alam di Daerah harus didasarkan pada RPPLH, atau jika belum tersusun, berdasarkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, produktivitas lingkungan hidup, serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan mengembangkan instrumen pencegahan seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan berusaha, laboratorium lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lainnya.

1. Izin lingkungan, izin PPLH, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

1. Setiap Orang atau Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.