Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang jasa survey komoditas perdagangan. KKNI ini berlaku untuk komoditas perdagangan seperti curah padatan, curah cairan petroleum dan petrochemical, curah cairan palm oil dan general liquid, curah gas, general cargo produk pertanian dan produk hasil industri dalam kemasan standar, serta produk konsumen dan makanan beku. KKNI bidang jasa survey komoditas perdagangan terdiri dari jenjang kualifikasi 3, 4, dan 5 untuk beberapa kelompok komoditas, dan jenjang kualifikasi 4 dan 5 untuk kelompok komoditas lainnya. Jenjang KKNI ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. KKNI bidang jasa survey komoditas perdagangan akan dikaji ulang dan disesuaikan dengan SKKNI setiap 5 tahun atau sesuai kebutuhan.