Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 9/1957 · UUDrt No. 9 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 9 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1957Tanggal Penetapan:7 Mei 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1957
Tanggal Penetapan07 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 14 tahun 1956, Pasal 8.

Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Hal ini dilakukan karena pelaksanaan pemilihan umum belum dapat menghasilkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 17 Juli 1957. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah kekosongan demokrasi dalam pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengubah Pasal 8 Undang-undang No. 14 tahun 1956, yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan akan bubar setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru dilantik berdasarkan pemilihan umum.

(-)

(-)