Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 9/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Kesejahteraan Sosial MasyarakatPerencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOptimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanManado

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan dengan maksud mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah, serta bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan dan penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Optimalisasi peran Pemerintah Daerah, pemberi kerja, masyarakat, dan media dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  2. Pendataan pekerja sebagai calon peserta program.
  3. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan sektor jasa konstruksi.
  4. Program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai oleh APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan.
  6. Pendanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pemberi kerja dan pekerja, serta mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan.

(-)

1. Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha, izin tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan IMB.