Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 7/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2012
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan ekonomis. Latar belakangnya adalah untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Meliputi penyelenggaraan surveilans epidemiologi, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, pengendalian masalah kesehatan akibat bencana dan wabah, pencegahan pencemaran lingkungan, surveilans gizi buruk, bimbingan pelayanan kesehatan haji, pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan, bimbingan upaya kesehatan di daerah perbatasan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi sarana kesehatan, pemberian rekomendasi dan izin sarana kesehatan tertentu, pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan, penempatan tenaga kesehatan strategis, pelatihan tenaga kesehatan, sertifikasi tenaga kesehatan, pemberian rekomendasi izin tenaga kesehatan asing, penyediaan buffer stock obat, sertifikasi sarana produksi dan distribusi alat kesehatan, pemberian rekomendasi izin industri komoditi kesehatan, penyelenggaraan promosi kesehatan, bimbingan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pengelolaan survei kesehatan daerah, kerjasama luar negeri, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi kesehatan.
  2. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kesehatan: Mencakup Sistem Kesehatan Provinsi (upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, pemberdayaan masyarakat, manajemen kesehatan, informasi kesehatan, dan pengaturan kesehatan) dan strategi penyelenggaraan kesehatan (hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dan swasta, dan koordinasi penyelenggaraan kesehatan).
  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan, mendapatkan lingkungan yang sehat, mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan, serta memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya. Setiap orang juga berkewajiban turut serta mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menghormati hak orang lain, berperilaku hidup sehat, menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, serta turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

1. Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau rekomendasi pencabutan izin. 3. Pelanggaran yang berimplikasi pada kejahatan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja dapat diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.