Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Wilayah Kabupaten CIamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 13/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Wilayah Kabupaten CIamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD dan Puskesmas di wilayah Kabupaten Ciamis beserta Peraturan Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di wilayah Kabupaten Ciamis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya setelah dibentuknya UPT Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas yang dikenakan retribusi, meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik operatif, pelayanan farmasi, pengujian kesehatan, perawatan jenazah, pemeriksaan Visum et Repertum, pelayanan konsultasi, pemakaian kendaraan ambulance/kendaraan Puskesmas dan kereta jenazah, serta pelayanan kesehatan bagi peserta Askes dan peserta Asuransi Kesehatan Lainnya. - Jenis pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah yang dikenakan retribusi, meliputi Retribusi Laboratorium Klinik dan Retribusi Laboratorium Kesehatan Masyarakat. - Komponen retribusi untuk masing-masing jenis pelayanan, seperti jasa pelayanan, jasa sarana, dan jasa manajemen. - Penggolongan kelas perawatan untuk rawat inap di Puskesmas. - Mekanisme pemberian keringanan atau pembebasan retribusi bagi pasien tidak mampu. - Pengelolaan keuangan hasil retribusi, dimana hasil pungutan disetor ke Kas Daerah dan dikembalikan kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang bersangkutan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) serta ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).