di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa lainnya di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa (diisi dari Pegawai Negeri Sipil) dan Perangkat Desa lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan). Pengangkatan Perangkat Desa lainnya dilakukan oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya. Jumlah Perangkat Desa lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.
Pengisian Perangkat Desa lainnya dilakukan melalui pembentukan Panitia Pengangkatan oleh Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat. Panitia bertugas mengumumkan kekosongan jabatan, menyusun rencana biaya, menerima dan meneliti persyaratan administratif bakal calon, menyelenggarakan ujian penyaringan, dan mengumumkan nama-nama calon.
Bakal calon harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 54 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, dan bersedia dicalonkan.
Pengangkatan Perangkat Desa lainnya ditetapkan berdasarkan hasil ujian penyaringan. Masa jabatan Perangkat Desa lainnya adalah 12 tahun atau telah berusia 60 tahun.