Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Kantor Walikota dan Pembangunan Pasar Pagi di Kota Pangkalpinang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Kantor Walikota dan Pembangunan Pasar Pagi di Kota Pangkalpinang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk pembangunan Gedung Kantor Walikota Pangkalpinang dan pembangunan Pasar Pagi di Kota Pangkalpinang dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan di Kota Pangkalpinang sesuai dengan RPJM-D Kota Pangkalpinang 2008-2013 dan menjamin kesinambungan pelaksanaan program yang anggarannya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Tujuan pengikatan dana adalah untuk menjamin pengalokasian pendanaan pada tahun anggaran berikutnya. Dana yang dialokasikan sebesar Rp. 35.000.000.000,- dengan rincian Rp. 23.000.000.000,- untuk pembangunan Kantor Walikota dan Rp. 12.000.000.000,- untuk pembangunan Pasar Pagi. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Pangkalpinang dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Jangka waktu pembangunan Kantor Walikota adalah 3 tahun anggaran (2009-2011) dan pembangunan Pasar Pagi adalah 2 tahun anggaran (2009-2010). Dana akan dialokasikan setiap tahun anggaran untuk masing-masing program/kegiatan.

1. Apabila terjadi perubahan kondisi moneter dan perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan harga sehingga besarnya nilai kontrak tahun jamak mengalami perubahan dan berdampak pada ketersediaan dana, maka akan diadakan perubahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat menyerap sesuai dengan dana yang sudah dialokasikan, maka sisa dana tersebut secara otomatis dapat dianggarkan pada Tahun Anggaran berikutnya.

(-)