Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bantuan Militer Asing dalam Rangka Pencarian dan Pertolongan di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2016 · Permenhan No. 12 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBantuan Militer Asing dalam Rangka Pencarian dan Pertolongan di Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku11 Maret 2016
Tanggal Penetapan02 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi bantuan militer asing dalam operasi pencarian dan pertolongan di Indonesia. Kebijakan ini mengatur pelibatan militer asing sebagai bagian dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) dalam operasi pencarian dan pertolongan akibat kecelakaan, bencana, dan kondisi yang membahayakan manusia. Peraturan ini menetapkan asas-asas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, seperti kemanusiaan, kebersamaan, kepentingan umum, keterpaduan, efektivitas, efisiensi berkeadilan, kedaulatan, dan nondiskriminatif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip pelibatan bantuan militer asing, termasuk tujuan, kesatuan komando, proporsionalitas, legitimasi, dan komunikasi. Lingkup peraturan ini mencakup pelibatan bantuan militer asing serta mekanisme dan persyaratan administrasi yang diperlukan.

(-)

(-)