di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bantuan Militer Asing dalam Rangka Pencarian dan Pertolongan di Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2016 · Permenhan No. 12 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi bantuan militer asing dalam operasi pencarian dan pertolongan di Indonesia. Kebijakan ini mengatur pelibatan militer asing sebagai bagian dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) dalam operasi pencarian dan pertolongan akibat kecelakaan, bencana, dan kondisi yang membahayakan manusia. Peraturan ini menetapkan asas-asas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, seperti kemanusiaan, kebersamaan, kepentingan umum, keterpaduan, efektivitas, efisiensi berkeadilan, kedaulatan, dan nondiskriminatif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip pelibatan bantuan militer asing, termasuk tujuan, kesatuan komando, proporsionalitas, legitimasi, dan komunikasi. Lingkup peraturan ini mencakup pelibatan bantuan militer asing serta mekanisme dan persyaratan administrasi yang diperlukan.