Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 91 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Agen Pengadaan dapat berupa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan. Peraturan ini menetapkan kriteria, lingkup kewenangan, pembentukan Panel Agen Pengadaan, pemilihan Agen Pengadaan, pemantauan dan penilaian kinerja, serta pemberian insentif. Agen Pengadaan digunakan dalam situasi tertentu seperti keterbatasan kapasitas UKPBJ, struktur dan anggaran yang kecil, atau untuk meminimalisir risiko kegagalan pekerjaan.