Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 16/2018 · Peraturan LKPP No. 16 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaAgen Pengadaan
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 91 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Agen Pengadaan dapat berupa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan. Peraturan ini menetapkan kriteria, lingkup kewenangan, pembentukan Panel Agen Pengadaan, pemilihan Agen Pengadaan, pemantauan dan penilaian kinerja, serta pemberian insentif. Agen Pengadaan digunakan dalam situasi tertentu seperti keterbatasan kapasitas UKPBJ, struktur dan anggaran yang kecil, atau untuk meminimalisir risiko kegagalan pekerjaan.

(-)

(-)