Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Kota Tarakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 3/2019 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2019Tanggal Penetapan:24 Januari 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Kota Tarakan
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku24 Januari 2019
Tanggal Penetapan24 Januari 2019
Tempat PenetapanTarakan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini menetapkan tanggal 15 Desember 1997 sebagai Hari Jadi Kota Tarakan. Penetapan ini didasarkan pada peristiwa terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dihapusnya status Kota Administratif Tarakan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997. Peringatan Hari Jadi Kota Tarakan diadakan setiap tahun pada tanggal 15 Desember dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam peringatan tersebut, diadakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Walikota menyampaikan pidato tentang perkembangan pembangunan daerah dan sejarah Kota Tarakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kota Tarakan. Maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi adalah sebagai wujud jati diri, menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap Kota Tarakan, melestarikan nilai-nilai luhur budaya, serta memberikan kepastian hukum mengenai terbentuknya Kota Tarakan.

(-)

(-)