Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten di Provinsi Irian Barat. Pembentukan ini didorong oleh keinginan rakyat Irian Barat untuk berpartisipasi dalam pengaturan daerahnya. Dewan ini terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan anggota antara 15 hingga 25 orang. Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan. Anggota Dewan harus memenuhi syarat tertentu, seperti berusia minimal 21 tahun, berdomisili di wilayah terkait, dan tidak terlibat dalam kegiatan terlarang. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dewan bersidang minimal sekali setiap tiga bulan, dan biaya pembentukan Dewan dibebankan pada anggaran daerah.