Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1967 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II Kabupaten Di Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 177/1967 · Keppres No. 177 Tahun 1967 · Keppres Nomor 177 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1967Tanggal Penetapan:13 Oktober 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II Kabupaten Di Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1967
Tanggal Penetapan13 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai Dewan-Dewan Daerah Tingkat Kabupaten yang telah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten di Provinsi Irian Barat. Pembentukan ini didorong oleh keinginan rakyat Irian Barat untuk berpartisipasi dalam pengaturan daerahnya. Dewan ini terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan anggota antara 15 hingga 25 orang. Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan. Anggota Dewan harus memenuhi syarat tertentu, seperti berusia minimal 21 tahun, berdomisili di wilayah terkait, dan tidak terlibat dalam kegiatan terlarang. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dewan bersidang minimal sekali setiap tiga bulan, dan biaya pembentukan Dewan dibebankan pada anggaran daerah.

(-)

(-)