di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2011 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini memberlakukan Label Tanda Hemat Energi pada lampu swabalast yang akan diperjualbelikan di Indonesia. Lampu swabalast yang dimaksud adalah jenis cooldaylight (6.500 K) dengan nomor HS 8539.31.90.20 yang telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia sesuai Standar Nasional Indonesia 04-6504-2001 atau revisinya.
Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi harus memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia IEC 60969:2009 Lampu Swabalast Untuk Pelayanan Pencahayaan Umum Persyaratan Unjuk Kerja, kecuali ketentuan untuk tegangan pengujian, harmonik total tegangan suplai, dan ketahanan lumen/pemeliharaan lumen, serta Kriteria Tanda Hemat Energi Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Ketentuan ini berlaku untuk lampu swabalast produksi dalam negeri dan luar negeri.
Sebelum membubuhkan tanda hemat energi, produsen atau importir wajib menerbitkan pernyataan kesesuaian (declaration of conformity) secara tertulis yang menyatakan lampu swabalast telah memenuhi ketentuan yang berlaku.