Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Permenpar 3/2022 · Permenpar No. 3 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2022Tanggal Penetapan:25 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & KebudayaanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku31 Januari 2022
Tanggal Penetapan25 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 391).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022. DAK Fisik Bidang Pariwisata diarahkan untuk pembangunan amenitas kawasan pariwisata dan pembangunan daya tarik wisata. Pengelolaan DAK Fisik harus sesuai dengan rencana kegiatan yang disetujui oleh Kementerian dan dilaksanakan secara padat karya dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik secara berkala kepada Menteri. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata.

(-)

(-)