Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Mr. Suwahjo dari Jabatan Sebagai Anggota Central Rubber Fonds

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1953 · Keppres No. 68 Tahun 1953 · Keppres Nomor 68 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1953Tanggal Penetapan:20 April 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Mr. Suwahjo dari Jabatan Sebagai Anggota Central Rubber Fonds
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1953
Tanggal Penetapan20 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tertanggal 12 Februari 1951

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk menggantikan Saudara M. Suwahjo dari keanggotaan beberapa badan karena kesibukannya dalam pekerjaan lain. Berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Pertanian, serta tidak adanya keberatan dari Presiden, Mr. Wongsonegoro diangkat sebagai anggota "Centraal Rubber Fonds", "Centraal Thee Fonds", dan "Raad van Bestuur van de Stichting Indonesisch Instituut van Rubberonderzoek". Pengangkatan ini berlaku mulai 1 Maret 1953, dan Saudara M. Suwahjo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada badan-badan tersebut terhitung mulai tanggal yang sama. Keputusan ini juga membatalkan Keputusan Presiden sebelumnya Nomor 24 tertanggal 12 Februari 1951.

(-)

(-)