Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 16/2019 · Perda Kabupaten Bone No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 2019
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 2019
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Bupati ini membentuk Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan masyarakat, meminimalisir korban bencana alam dan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan pos layanan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan respon cepat dan terpadu dalam menangani bencana dan keadaan darurat. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelayanan, mempermudah akses masyarakat terhadap layanan gawat darurat, dan mempermudah koordinasi antar instansi.

Ketentuan Substansial:

  • Pelaksana: Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Kesehatan, RSUD Tenriawaru, RSUD Pancaitana, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, dan Satpol PP Kabupaten Bone.
  • Jenis Layanan: Pelayanan informasi kegawatdaruratan, pelayanan kesehatan gawat darurat, penyelamatan dalam keadaan gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian terkait kebencanaan, dan penanganan kejadian kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan berlangsung 24 jam setiap hari.
  • Tugas dan Tanggung Jawab: Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan pos layanan terpadu, seperti penyediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan pelaksanaan pelayanan sesuai dengan SPM dan SOP masing-masing.
  • Monitoring dan Evaluasi: Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dan dijadikan bahan pertimbangan untuk perbaikan layanan.

Biaya operasional pos layanan dibebankan pada APBD Kabupaten Bone.

(-)

(-)