di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 16/2019 · Perda Kabupaten Bone No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini membentuk Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan masyarakat, meminimalisir korban bencana alam dan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan pos layanan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan respon cepat dan terpadu dalam menangani bencana dan keadaan darurat. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelayanan, mempermudah akses masyarakat terhadap layanan gawat darurat, dan mempermudah koordinasi antar instansi.
Ketentuan Substansial:
Biaya operasional pos layanan dibebankan pada APBD Kabupaten Bone.