Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.05/2011 · PMK No. 227/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 dengan sumber dana dari sisa anggaran penerusan pinjaman Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melanjutkan penggunaan sisa anggaran yang tidak terserap pada tahun sebelumnya, guna memastikan kesinambungan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari penerusan pinjaman luar negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman (KPA-PP) dan Pengguna Dana Penerusan Pinjaman, serta tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA-L PP. KPA-PP bertanggung jawab untuk menyusun Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran, yang kemudian disampaikan kepada Kepala KPPN Khusus Jakarta VI untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pencairan dana dan pelaporan pelaksanaan DIPA-L PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)