Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pensiun Bagi Bekas Ketua Dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Jandanya

Juga dikenal sebagai: PP 8/1980 · PP No. 8 Tahun 1980 · PP Nomor 8 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1980Tanggal Penetapan:13 Maret 1980
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPensiun Bagi Bekas Ketua Dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Jandanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1980
Tanggal Penetapan13 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengatur pemberian pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta jandanya. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan jaminan finansial kepada pejabat tinggi negara yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak atas pensiun bagi bekas Ketua dan Wakil Ketua MPRS yang berhenti dengan hormat, dengan pengecualian bagi mereka yang telah menerima pensiun sebagai Menteri Koordinator. Besaran pensiun ditentukan berdasarkan persentase dari gaji pokok dengan batas minimum dan maksimum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian pensiun janda dan pensiun anak bagi keluarga bekas pejabat yang telah meninggal dunia, dengan syarat-syarat tertentu. Pembayaran pensiun dapat dihentikan dalam kondisi tertentu seperti penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi pejabat negara. Hak untuk menerima pensiun dapat dicabut jika penerima terlibat dalam kegiatan yang menentang negara atau menjadi warga negara asing tanpa izin pemerintah.

(-)

(-)