Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih sederhana, mudah, terjangkau, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Pelayanan Publik:** Kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
2. **Ruang Lingkup Pelayanan Publik:** Pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
3. **Pembina dan Penanggung Jawab:** Bupati sebagai pembina dan pimpinan kesekretariatan lembaga sebagai penanggung jawab.
4. **Organisasi Penyelenggara:** Kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
5. **Kerja Sama Penyelenggara:** Penyelenggara dapat melakukan kerja sama antar penyelenggara atau dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
6. **Hak dan Kewajiban Penyelenggara:** Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerja sama, memiliki anggaran, melakukan pembelaan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, dan lain-lain.
7. **Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelaksana:** Pelaksana memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan, perlakuan adil, penghargaan, pembelaan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Pelaksana berkewajiban memberikan pelayanan sesuai penugasan, memberikan pertanggungjawaban, memenuhi panggilan hukum, dan lain-lain. Pelaksana dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerja sama tanpa persetujuan, dan melanggar asas pelayanan publik.
8. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, mendapat advokasi, dan lain-lain. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, dan berpartisipasi aktif.
9. **Penyusunan, Penetapan, Maklumat, dan Penerapan Standar Pelayanan:** Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan harus disepakati dan ditetapkan oleh penyelenggara. Maklumat pelayanan harus disusun dan dipublikasikan. Standar pelayanan harus diterapkan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi.
10. **Pengelolaan Informasi:** Penyelenggara berkewajiban mengumumkan informasi kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses. Sistem informasi dan dokumentasi elektronik dan non-elektronik harus dibangun dan dikembangkan.
11. **Pengelolaan Pengaduan:** Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik. SKPD berkewajiban menampung pengaduan. Mekanisme pengelolaan pengaduan harus disusun.
12. **Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Pelayanan Publik:** Pelaksana berkewajiban melaporkan kondisi dan kebutuhan sarana dan prasarana. Penyelenggara melakukan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana secara efektif dan efisien.
13. **Pelayanan Khusus:** Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan.
14. **Biaya/Tarif Pelayanan Publik:** Biaya/tarif pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. Penentuan biaya/tarif ditetapkan dengan persetujuan DPRD.
15. **Pemantauan dan Evaluasi:** Penyelenggara berkewajiban melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
16. **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
17. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.