Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung

Juga dikenal sebagai: PP 24/1983 · PP No. 24 Tahun 1983 · PP Nomor 24 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1983Tanggal Penetapan:17 Juni 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1983
Tanggal Penetapan17 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 ini bertujuan untuk mengubah nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan wilayah yang meliputi Kecamatan Kedaton dan sebagian Kecamatan Panjang, sehingga nama lama dianggap tidak lagi sesuai. Nama baru diharapkan dapat mencerminkan kesatuan wilayah dan diterima oleh seluruh masyarakat. Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Batas wilayah Kotamadya yang baru tetap sama dengan batas wilayah sebelumnya.

(-)

(-)