Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 17/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Ketentuan Umum: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi terkait penanaman modal, termasuk definisi Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Perangkat Daerah Kabupaten di Bidang Penanaman Modal (PDKPM), modal, modal dalam negeri, modal asing, penanaman modal, penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, penanam modal, penanam modal dalam negeri, penanam modal asing, rencana umum penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, promosi, promosi dalam negeri, promosi luar negeri, perizinan, nonperizinan, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dunia usaha, insentif, kemudahan, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  2. Pelayanan Penanaman Modal: Pasal 11 ayat (1) huruf d diubah dan huruf g dihapus, sehingga pelayanan penanaman modal mencakup bidang usaha, penanaman modal, bentuk badan usaha, perizinan dan non perizinan penanaman modal, ketenagakerjaan, dan lokasi penanaman modal. Koordinasi pelayanan dilakukan oleh PDKPM.
  3. Bentuk Badan Usaha: Pasal 14 diubah untuk menegaskan bahwa penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
  4. Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal: Pasal 15 diubah untuk merinci pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal, termasuk perizinan dasar dan operasional, serta nonperizinan dasar dan operasional yang meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan pelayanan informasi. Pelayanan dilaksanakan secara terpadu satu pintu.
  5. Sistem Informasi: Pasal 27 diubah untuk menekankan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah pusat dan provinsi. Sistem informasi meliputi pelayanan perizinan, data potensi dan peluang penanaman modal, data kegiatan usaha penanaman modal, dan data realisasi proyek penanaman modal.
  6. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal: Pasal 31 diubah untuk menjelaskan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi data realisasi penanaman modal. Pembinaan meliputi bimbingan, sosialisasi, konsultasi, dan fasilitasi. Pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan ke lokasi proyek.
  7. Satuan Tugas (Task Force): Pasal 34 diubah untuk membentuk satuan tugas guna meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. Ketua satuan tugas dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)