Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Luar Negeri Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 2/2019 · Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Januari 2019
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaStandar Biaya Beasiswa Pendidikan Luar Negeri Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku28 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-284/K/SU/2018 tentang Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Luar Negeri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini menetapkan standar biaya beasiswa pendidikan luar negeri bagi pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuan dari standar biaya ini adalah untuk mendukung prinsip ekonomi dalam penggunaan anggaran, menjadi acuan bagi BPKP dalam menyusun biaya komponen kegiatan program beasiswa, menjadi alat bantu dalam pengawasan biaya, dan menjadi pedoman pelaksanaan pembayaran beasiswa.

Standar biaya beasiswa pendidikan luar negeri berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan berlaku untuk program beasiswa magister dan doktoral yang dibiayai dari anggaran BPKP. Komponen dana beasiswa terdiri atas dana pendidikan dan biaya pendukung. Dana pendidikan meliputi dana pendaftaran, dana SPP, dana tunjangan buku, dan/atau dana bantuan seminar internasional. Biaya pendukung meliputi dana aplikasi visa, dana transportasi, dana asuransi kesehatan, dana kedatangan, dan/atau dana hidup bulanan. Pemberian komponen-komponen tersebut dapat diberikan seluruhnya atau sebagian sesuai kebijakan dan ketersediaan anggaran BPKP.

(-)

(-)