Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 10/2013 · Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Inspektorat dan Badan Lingkungan Hidup.

Perubahan pada Inspektorat:

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu. Bagan susunan organisasi Inspektorat tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

Perubahan pada Badan Lingkungan Hidup:

Susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, serta Keuangan), Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan (dengan Sub Bidang Kajian Dampak Lingkungan serta Kapasitas Kelembagaan dan Informasi Lingkungan), Bidang Pengawasan, Penataan Hukum dan Sengketa Lingkungan (dengan Sub Bidang Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan serta Penataan Hukum dan Sengketa Lingkungan), Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan (dengan Sub Bidang Pengendalian, Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan SDA, Tanah dan Iklim serta Pengendalian, Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Pesisir), Unit Pelaksanaan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)