Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 5/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2018Tanggal Penetapan:2 November 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku02 November 2018
Tanggal Penetapan02 November 2018
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi, maksud, dan tujuan Ikatan Dinas, serta persyaratan administratif dan akademis bagi PNS yang akan diberikan Tugas Belajar atau Izin Belajar, serta Sarjana berprestasi program Ikatan Dinas. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai hak dan kewajiban Sarjana Berprestasi Program Ikatan Dinas, serta perubahan pada perjanjian pelaksanaan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas. Peraturan ini juga mengatur monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Dinas, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku. Lampiran-lampiran dalam peraturan daerah juga mengalami perubahan.

(-)

1. PNS Tugas Belajar dan Izin Belajar, Siswa dan Mahasiswa/kader potensial Ikatan Dinas yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf m, Pasal 19 ayat (2) huruf h, Pasal 20 ayat (2) huruf j, Pasal 21 ayat (2) huruf j, 21A ayat (2) huruf i, Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian ke kas umum Daerah seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya atau telah diterimanya dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.