Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanJa Daerah Tahun 1999/2000

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/2000 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2000Tanggal Penetapan:3 Januari 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanJa Daerah Tahun 1999/2000
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku03 Januari 2000
Tanggal Penetapan03 Januari 2000
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1999 tanggal 10 April 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 1999/2000. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perubahan Anggaran**: Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.39.372.857.000,00 sehingga menjadi Rp.135.689.758.000,00. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp.135.689.758.000,00, dengan rincian penambahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. 2. **Rincian Perubahan Anggaran**: Peraturan ini merinci perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk anggaran bagian urusan kas dan perhitungan. Rincian ini disajikan dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)