di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penyelenggaraan sarana kesehatan swasta.
Ketentuan Substansial: