Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:1 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan01 Januari 2009
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penyelenggaraan sarana kesehatan swasta.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan sarana kesehatan. Objek retribusi adalah pemberian izin dan rekomendasi, sementara subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur dan Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah sarana pelayanan kesehatan yang dimintakan izin dan/atau rekomendasi.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, seperti izin praktik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, bidan, perawat, rumah sakit, klinik, balai pengobatan, laboratorium kesehatan, apotek, dan lainnya.
  5. Tata Cara Permohonan dan Masa Berlaku Izin: Setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dari Bupati. Izin praktik sarana kesehatan berlaku selama 5 tahun, sertifikat hygiene sanitasi jasaboga selama 3 tahun, registrasi pangan industri rumah tangga selama 2 tahun, dan izin apotek berlaku selama apotek masih aktif.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu berlakunya izin. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.