Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2016 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui gerakan Satu Instansi Satu Inovasi. Tujuan dari kompetisi ini adalah untuk menjaring inovasi pelayanan publik, menetapkan inovasi yang layak diberikan penghargaan, dan menggunakan inovasi terpilih sebagai bahan transfer pengetahuan/replikasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kementerian PANRB sebagai penyelenggara kompetisi, dengan tugas memfasilitasi proses penjaringan, penyeleksian, dan penilaian inovasi.
  2. Pembentukan Sekretariat, Tim Evaluasi, dan Tim Panel Independen oleh Menteri.
  3. Peserta kompetisi adalah inovasi pelayanan publik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Setiap instansi dapat mengajukan lebih dari satu inovasi.
  4. Inovasi yang diajukan harus memenuhi persyaratan seperti memberikan perbaikan pelayanan, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat direplikasi, berkelanjutan, dan telah dilaksanakan minimal satu tahun.
  5. Proses kompetisi dilakukan secara online melalui aplikasi Sinovik.
  6. Kategori inovasi meliputi tata kelola pemerintahan, penggunaan TIK, perbaikan kesejahteraan sosial, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
  7. Kriteria inovasi meliputi pendekatan baru, produktif, berdampak, dan berkelanjutan.
  8. Proposal inovasi disusun berdasarkan uraian yang tersedia di Sinovik, dengan penilaian meliputi analisis masalah, pendekatan strategis, pelaksanaan dan penerapan, dampak, serta keberlanjutan.
  9. Mekanisme seleksi terdiri dari seleksi administrasi, desk evaluation, penilaian oleh Tim Panel Independen, presentasi dan wawancara, verifikasi lapangan, dan penentuan akhir.
  10. Kementerian PANRB melakukan publikasi dan bimbingan teknis terkait kompetisi.

(-)

(-)