Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2004Tanggal Penetapan:5 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 Mei 2004
Tanggal Penetapan05 Mei 2004
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pelaksanaan Otonomi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pelayanan di hotel termasuk rumah penginapan lainnya. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, fax, dll), fasilitas olahraga dan hiburan (pusat kebugaran, kolam renang, dll), dan jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Sukabumi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan. Pajak terutang terjadi saat diterbitkannya SKPD. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Jika terjadi keterlambatan, akan dilakukan penagihan dengan surat teguran hingga penyitaan.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan iarangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).