di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 5/2012 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Barito Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBB-P2, termasuk:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, dan mengatur administrasi pemungutan PBB-P2 secara efektif dan efisien. Kewenangan pemungutan pajak berada di Pemerintah Kabupaten Barito Timur.