Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 5/2012 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2012
Tempat PenetapanTamiang Layang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Barito Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBB-P2, termasuk:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Menjelaskan definisi bumi dan bangunan sebagai objek pajak, serta siapa yang menjadi subjek dan wajib pajak.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak, tarif pajak yang berbeda berdasarkan nilai NJOP, serta penyesuaian tarif terkait dampak lingkungan dan status cagar budaya.
  3. Tata Cara Pemungutan: Mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, pendataan menggunakan SPOP, penetapan pajak melalui SPPT dan SKPD.
  4. Pembayaran dan Penagihan: Menetapkan tata cara pembayaran pajak, jangka waktu pelunasan, serta mekanisme penagihan termasuk penerbitan STPD dan Surat Paksa.
  5. Keberatan dan Banding: Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  6. Pembetulan dan Pembatalan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan sanksi administrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, dan mengatur administrasi pemungutan PBB-P2 secara efektif dan efisien. Kewenangan pemungutan pajak berada di Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dengan Peraturan Bupati Barito Timur.

1. Dalam hal pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan. 2. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.