Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 37/2013 · Permen ESDM No. 37 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan merupakan peraturan baru yang menetapkan kriteria teknis dan ketentuan delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP). Ketentuan pengundangan tercantum pada Berita Negara Republik Indonesia No. 1540 Tahun 2013 dan ditetapkan pada 24 Desember 2013 (Pasal 8).

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas mencabut atau mengganti peraturan menteri lain. Dalam bagian 'Mengingat' peraturan merujuk dan mengintegrasikan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait (mis. PP No. 26/2008, PP No. 22/2010, Permen ESDM No. 12/2011), namun tidak menyatakan penggantian atau perubahan langsung atas peraturan menteri sebelumnya.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain:

    • Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut/penetapan kriteria teknis berdasarkan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
    • Peraturan ini melengkapi dan menjelaskan aspek teknis yang berhubungan dengan penetapan Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (termasuk PP No.22/2010 tentang Wilayah Pertambangan) dan peraturan teknis Kementerian (mis. Permen ESDM No.12/2011) yang disebutkan dalam bagian pertimbangan.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Desember 2013 (Pasal 8). Sejak tanggal tersebut, ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku sebagai rujukan teknis untuk penetapan dan delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah pada tingkat pulau/kepulauan, provinsi, dan kabupaten/kota.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan: Menetapkan kriteria teknis untuk penetapan Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan kewenangan teknis Kementerian ESDM dan amanat Pasal 68 ayat (3) PP No.26/2008 (konsiderans dan Pasal 3).
    • Latar belakang: Kebutuhan harmonisasi antara perencanaan tata ruang dan penataan wilayah pertambangan agar pemanfaatan sumber daya tambang terintegrasi dalam peta pola ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk mendelineasi dan menggambarkan Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam peta pola ruang rencana tata ruang pada tingkatnya (Pasal 5 ayat (1) dan (2)).
    • Kewajiban penggunaan data teknis (indikasi, potensi, cadangan; survei geologi dan geofisika; manifestasi panas bumi) sebagai dasar penetapan dan delineasi KPP sesuai jenis bahan tambang (Pasal 3 dan Pasal 4).
    • Hak pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk menetapkan kriteria teknis yang menjadi acuan penetapan KPP (keseluruhan peraturan dan definisi Menteri dalam Pasal 1).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Berbasis bukti/data kebumian: delineasi dan penetapan KPP harus mengikuti sebaran formasi pembawa, data indikasi, data potensi, dan/atau data cadangan (Pasal 3 dan Pasal 4).
    • Integrasi tata ruang: KPP harus tergambar di peta pola ruang rencana tata ruang pada berbagai tingkat administrasi dan mengikuti aturan lintas batas administratif sebagaimana ditentukan (Pasal 5).
    • Fleksibilitas teknis: beberapa jenis KPP dapat saling tumpang tindih dan polisubstansi (Pasal 5 ayat (4)), serta diberikan opsi apabila daerah belum dapat mendelineasi (Pasal 6).
    • Representasi spasial yang jelas: delineasi digambarkan sebagai poligon tertutup yang diarsir pada peta (Pasal 5 ayat (3)).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Kriteria teknis per jenis bahan tambang diuraikan di Pasal 3 (radioaktif, logam, bukan logam dan batuan, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi) dan menjadi dasar penentuan wilayah.
    • Tata cara delineasi dijabarkan di Pasal 4 dengan mengarahkan penggunaan data spesifik per jenis bahan tambang atau manifestasi panas bumi serta survei/geofisika untuk minyak dan gas.
    • Pemetaan dan penggambaran dalam rencana tata ruang diatur di Pasal 5, termasuk ketentuan lintas batas administratif dan bentuk grafis (poligon tertutup yang diarsir).
    • Alternatif sementara: jika pemerintah provinsi/kabupaten/kota belum dapat melakukan delineasi, mereka dapat menetapkan rencana tata ruang dengan menyebutkan jenis bahan tambang dan lokasi keterdapatannya (Pasal 6).
    • Ketentuan peralihan: WIUP, WPR, wilayah KK/PKP2B, wilayah kerja minyak & gas, wilayah kerja panas bumi yang telah ada didelineasi sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan saat peraturan mulai berlaku (Pasal 7).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Desember 2013 (Pasal 8). Sejak tanggal tersebut kriteria teknis dan ketentuan delineasi harus menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang terkait pertambangan.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 7 mengatur bahwa pada saat peraturan mulai berlaku, WIUP (berbagai jenis), WPR, wilayah KK, wilayah PKP2B, Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (termasuk nonkonvensional), wilayah penugasan survei pendahuluan panas bumi, dan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini didalineasi sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan.
    • Artinya: izin/penetapan wilayah yang sudah ada otomatis dicatat/dipetakan selaku bagian dari KPP sesuai ketentuan baru, sehingga merupakan bentuk grandfathering administratif atas kewenangan pemetaan KPP.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menentukan batas waktu penyesuaian spesifik bagi pemerintah daerah atau pemegang izin untuk melakukan delineasi ulang atau penyesuaian administratif lainnya. Hanya disebut kewajiban delineasi dan bahwa entitas yang sudah ada didelineasi pada saat berlakunya peraturan (Pasal 7 dan Pasal 5).

  • Grandfathering clauses:

    • Ketentuan Pasal 7 berfungsi sebagai klausul grandfathering administratif: wilayah-wilayah pertambangan dan izin yang sudah ada secara otomatis diakui/didelineasi dalam kerangka Kawasan Peruntukan Pertambangan ketika peraturan mulai berlaku. Tidak ada mekanisme pencabutan izin yang dinyatakan di peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi