di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014 tentang RUMAH POTONG UNGGAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 11/2014 · Perda Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rumah Potong Unggas (RPU) ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin kualitas hasil pemotongan unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait RPU, meliputi:
Setiap unggas yang akan dipotong harus diistirahatkan minimal 12 jam dan diperiksa oleh petugas berwenang. Pemotongan harus dilakukan di RPU yang memiliki izin usaha dan Nomor Kontrol Veteriner. Pekerja RPU wajib memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan, termasuk pemeriksaan kesehatan berkala. Pengelola RPU bertanggung jawab atas pencegahan dan penanggulangan penyakit unggas serta pelaksanaan Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner).