Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014 tentang RUMAH POTONG UNGGAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 11/2014 · Perda Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRUMAH POTONG UNGGAS
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rumah Potong Unggas (RPU) ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin kualitas hasil pemotongan unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait RPU, meliputi:

  1. Pemasukan, penampungan, dan pengeluaran unggas.
  2. Proses pemotongan unggas, yang mencakup pemeriksaan ante mortem (sebelum pemotongan) dan post mortem (setelah pemotongan).
  3. Kebersihan dan kesehatan pekerja RPU.
  4. Pengendalian dan penanggulangan penyakit unggas.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap RPU.

Setiap unggas yang akan dipotong harus diistirahatkan minimal 12 jam dan diperiksa oleh petugas berwenang. Pemotongan harus dilakukan di RPU yang memiliki izin usaha dan Nomor Kontrol Veteriner. Pekerja RPU wajib memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan, termasuk pemeriksaan kesehatan berkala. Pengelola RPU bertanggung jawab atas pencegahan dan penanggulangan penyakit unggas serta pelaksanaan Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner).

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.