Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 3/2021 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2021Tanggal Penetapan:1 September 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku01 September 2021
Tanggal Penetapan01 September 2021
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020. Laporan pertanggungjawaban ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menyajikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan keterbandingan laporan keuangan daerah terhadap anggaran.

Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini disertai dengan lampiran laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.994.002.063.688,00 dan belanja sebesar Rp. 2.906.510.780.836,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 87.491.282.852,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 18.613.200.617,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.205.776.700,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 1.407.423.917,00.

Neraca per 31 Desember Tahun 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 4.513.686.337.790,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 74.882.359.585,86, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.438.803.978.204,14.

Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)