Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 29/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan. Kantor ini bertugas melaksanakan kegiatan dan kewenangan pembinaan perpustakaan dan kearsipan di daerah, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah.

Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pengembangan perpustakaan dan kearsipan daerah.
  2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.
  3. Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah di bidang perpustakaan, kearsipan, dan dokumentasi.
  4. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam.
  5. Pengumpulan dan pelestarian bahan pustaka dan arsip daerah.
  6. Pengolahan dan akuisisi arsip inaktif dan dinamis.
  7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga perpustakaan dan kearsipan daerah serta fasilitasi penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
  8. Pengadaan dan pengolahan bahan pustaka.
  9. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan.

Susunan organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Perpustakaan, Seksi Kearsipan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, humas, protokol, ketatalaksanaan, dan pelaporan. Seksi Perpustakaan bertugas melakukan penyimpanan dan pengolahan bahan pustaka, pembinaan semua jenis perpustakaan, pelestarian dan pelayanan jasa dan informasi perpustakaan, serta fasilitasi kelembagaan perpustakaan dan kerjasama. Seksi Kearsipan bertugas menyelenggarakan pengelolaan arsip, pembinaan, pelestarian dan pelayanan jasa, informasi kearsipan, serta fasilitasi dan kerjasama dalam rangka pengkajian dan pengembangan kearsipan di daerah. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga lainnya, pembentukannnya didasarkan pada kebutuhan Daerah; 2. Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah; 3. Segala ketentuan yang mengatur segala urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)