di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 29/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan. Kantor ini bertugas melaksanakan kegiatan dan kewenangan pembinaan perpustakaan dan kearsipan di daerah, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah.
Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah meliputi:
Susunan organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Perpustakaan, Seksi Kearsipan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, humas, protokol, ketatalaksanaan, dan pelaporan. Seksi Perpustakaan bertugas melakukan penyimpanan dan pengolahan bahan pustaka, pembinaan semua jenis perpustakaan, pelestarian dan pelayanan jasa dan informasi perpustakaan, serta fasilitasi kelembagaan perpustakaan dan kerjasama. Seksi Kearsipan bertugas menyelenggarakan pengelolaan arsip, pembinaan, pelestarian dan pelayanan jasa, informasi kearsipan, serta fasilitasi dan kerjasama dalam rangka pengkajian dan pengembangan kearsipan di daerah. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.