Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/30/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/30/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan 20.000 tahun emisi 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai. Peraturan ini menetapkan bahwa uang Rupiah pecahan 20.000 merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini memiliki ciri umum dan khusus yang mencakup desain, teknik cetak, dan fitur keamanan seperti watermark dan benang pengaman. Selain itu, uang Rupiah kertas pecahan 20.000 tahun emisi 2004 tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.

(-)

(-)