Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 9/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Mei 2012
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2000, Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2012 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 menjadi tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000, maka ketentuan mengenai retribusi izin peruntukan penggunaan tanah di Kota Pasuruan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)