Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 3/2009 · Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2009Tanggal Penetapan:3 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2008
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku03 Agustus 2009
Tanggal Penetapan03 Agustus 2009
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 3 Seri E.2) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2007 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)