Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 8/2013 · Perda Provinsi Papua No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku09 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, minuman beralkohol, pornografi, fisiologis, serta rendahnya kesetiaan, kejujuran, dan keterbukaan dalam rumah tangga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
  2. Hak-hak korban kekerasan, termasuk perlindungan, akses penegakan hukum, penempatan di rumah aman, pelayanan kesehatan, pendampingan, bimbingan rohani, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
  3. Kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan, penghentian, pemulihan, dan penyelesaian tindak kekerasan dalam rumah tangga.
  4. Pembentukan wadah penyedia layanan terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan korban kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang asas dan tujuan perlindungan korban kekerasan, mekanisme pelayanan dan pendampingan, serta prinsip-prinsip pelayanan yang cepat, tepat, aman, empati, kerahasiaan, mudah dijangkau, dan tidak dipungut biaya.

(-)

(-)