di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 8/2013 · Perda Provinsi Papua No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, minuman beralkohol, pornografi, fisiologis, serta rendahnya kesetiaan, kejujuran, dan keterbukaan dalam rumah tangga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang asas dan tujuan perlindungan korban kekerasan, mekanisme pelayanan dan pendampingan, serta prinsip-prinsip pelayanan yang cepat, tepat, aman, empati, kerahasiaan, mudah dijangkau, dan tidak dipungut biaya.