Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 3/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2016Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku26 Juli 2016
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanSampang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Hak dan kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik serta Badan Publik.
  2. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
  3. Informasi yang dikecualikan.
  4. Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik.
  5. Mekanisme memperoleh informasi.
  6. Pembentukan Komisi Informasi Kabupaten.
  7. Prosedur pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten.
  8. Hukum acara Komisi Informasi.
  9. Gugatan ke pengadilan dan kasasi.

Badan Publik yang dimaksud meliputi Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

1. Selama Komisi Informasi Kabupaten belum dibentuk, Komisi Informasi yang dimaksud adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. 2. Semua urusan terkait penyediaan laporan layanan Informasi Publik, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik, dan penyelesaian sengketa tunduk pada ketentuan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur beserta hukum acaranya. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)