di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 3/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Badan Publik yang dimaksud meliputi Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.