Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 10/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Laut 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.761.088.881.265,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.255.548.951.409,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp552.779.266.935,00 dan pengeluaran sebesar Rp58.318.896.928,00. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp(494.460.070.144,00), yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp494.460.370.007,00. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)