Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 11/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2016Tanggal Penetapan:27 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku27 Agustus 2016
Tanggal Penetapan27 Agustus 2016
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami pengurangan yang terutama disebabkan oleh penurunan dana perimbangan. Belanja daerah mengalami peningkatan, terutama pada belanja langsung yang dialokasikan untuk belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)