Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 01 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 01/2015 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2015Tanggal Penetapan:23 April 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Nagekeo
Tanggal Berlaku23 April 2015
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanMbay

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi merupakan objek retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang dengan melakukan pengelolaan menara telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa (NJOP) dengan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan efektivitas pengendalian dan pengawasan pendirian menara telekomunikasi. Wilayah pemungutan adalah di seluruh wilayah daerah. Masa retribusi ditetapkan 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkan SKRD. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

(-)

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.