Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 6/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 810.680.873.771,07 dan belanja sebesar Rp. 811.496.048.833,25, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (815.175.062,18). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 110.460.783.215,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.175.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 96.285.783.215,61. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.897.535.479.267,25, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.375.091.589,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.886.160.387.677,44. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 93.429.043.731,48. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)