Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 810.680.873.771,07 dan belanja sebesar Rp. 811.496.048.833,25, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (815.175.062,18). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 110.460.783.215,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.175.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 96.285.783.215,61. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.897.535.479.267,25, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.375.091.589,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.886.160.387.677,44. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 93.429.043.731,48. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.