di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2007 tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 21/2007 · Perda Kabupaten Batanghari No. 21 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata ruang di kawasan perdesaan untuk mencapai keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta pusat kegiatan ekonomi dan pasar. Pembangunan kawasan perdesaan melibatkan pemerintah desa dan BPD sebagai bentuk partisipasi masyarakat, yang meliputi pemberian informasi, aspirasi, dan pelestarian lingkungan.
Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan memperhatikan kewenangan desa di berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, koperasi, tenaga kerja, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, pemerintahan, keuangan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, informasi, komunikasi, peternakan, dan perikanan. Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga.
Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pertahanan kualitas lingkungan, konservasi sumber daya alam, pelestarian warisan budaya lokal, pertahanan lahan abadi pertanian pangan, dan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan dan pembiayaan yang terkoordinasi. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh setiap kabupaten atau lembaga kerjasama antar wilayah kabupaten.
Masyarakat berhak mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, memperoleh penggantian yang layak atas kerugian, mengajukan keberatan, tuntutan pembatalan izin, dan gugatan ganti kerugian. Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, mematuhi ketentuan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan milik umum. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan penataan kawasan perdesaan.