Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 424 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 424 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purwakarta Tentang Pajak Tontonan

Juga dikenal sebagai: Keppres 424/1961 · Keppres No. 424 Tahun 1961 · Keppres Nomor 424 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purwakarta Tentang Pajak Tontonan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 424 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan di wilayah tersebut. Peraturan ini disahkan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)