Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah Ancol

Juga dikenal sebagai: PP 51/1960 · PP No. 51 Tahun 1960 · PP Nomor 51 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1960Tanggal Penetapan:23 Desember 1960
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeruntukan dan Penggunaan Tanah Ancol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1960
Tanggal Penetapan23 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur peruntukan dan penggunaan Tanah Ancol di Jakarta Raya agar dapat digunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat. Tanah tersebut sebelumnya tidak dimanfaatkan secara optimal dan bahkan membahayakan kesehatan penduduk sekitar. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menjadikannya tanah pembangunan.

Ketentuan Substansial: Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan tanah berdasarkan hak menguasai dari Negara. Tanah Ancol ditetapkan sebagai tanah pembangunan, dan pemilik tanah harus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan yang diperlukan. Pemilik tanah yang memiliki lebih dari 400 m² harus melepaskan sebagian tanahnya kepada Negara, dengan sisa kepemilikan maksimal 1.000 m², kecuali ada dispensasi dari Menteri Agraria. Pemindahan hak atas tanah kepada pihak lain selain Negara memerlukan izin dari Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya.

(-)

1. Pemindahan hak atas tanah tanpa izin Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya adalah batal.